Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Memperoleh Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Bangsalsari)
Keywords:
Implementasi, Perlindungan Anak, Dispensasi KawinAbstract
Penelitian ini memfokuskan implementasi UU No.35/2014 di Kecamatan Bangsalsari yang memiliki 88 angka perkawinan anak pada tahun 2023 dan termasuk kecamatan di Kabupten Jember dengan angka perkawinan yang tinggi. UU No.35/2014 menegaskan perlindungan anak dari bahaya perkawinan anak serta menjamin hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor apakah yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak di KUA Kecamatan Bangsalsari? 2) Bagaimana implementasi UU No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Kecamatan Bangsalsari? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kuantitatif dengan pendekatan perundang-undangan serta sosiologi hukum. Proses analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data serta keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Faktor yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak di KUA Kecamatan Bangsalsari adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosial, faktor keinginan anak dan faktor kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. 2) Implementasi UU No 35/2014 terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Bangsalsari menunjukkan bahwa secara teori efektivitas hukum masih belum efektif. Ketidakefektifan ini diakibatkan oleh oleh tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap perlindungan anak setelah dispensasi kawin, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai risiko perkawinan anak dan dampaknya terhadap kesejahteraan anak serta menganggap perkawinan anak sebagai hal yang wajar sedangkan berdasarkan analisis maqashid syariah bahwa implementasi UU No 35/2014 terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Bangsalsari masih belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan syariah untuk menjaga dan melindungi lima kebutuhan dasar manusia (al-daruriyyat al-khamsah).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.