Journal of Law and Islamic Law
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera
<table class="data" style="border: none;"> <tbody> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0" width="20%">Journal title</td> <td bgcolor="#f0f0f0" width="40%"><strong>Panitera: Journal of Law and Islamic Law</strong></td> <td style="border: none;" rowspan="12" bgcolor="#ffffff" width="40%"><img style="margin-left: 10px;" src="https://panitera.amiin.or.id/screenshot2024-06-23010339.jpg" alt="" width="1414" height="2000" /></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Initials</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>PANITERA</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Abbreviation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>J. Law Islamic Law</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Print ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426101290647"><strong>3024-8485</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Online ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426081253235" target="_blank" rel="noopener"><strong>3024-8507</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Frequency</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>2 issues per year (June and December)</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Editor-in-chief</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>Achmad Hasan Basri</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Affiliation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong> UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember </strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Publisher</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://amiin.or.id/"><strong> Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">OAI Journal</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong><a href="https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai">https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai</a></strong></td> </tr> </tbody> </table> <p>Panitera: Journal of Law and Islamic Law accepts research papers on Law and Islamic Law studies. As a result, its goal is to connect practice and research by giving information, views, opinions, and insights. Permadani, as a global publication, invites submissions from all around the world.</p> <p>Panitera seeks articles that will contribute to and expand our understanding in law and Islamic law research rather than replicating what has previously been done and understood while seeking for research to publish.</p>Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantaraen-USJournal of Law and Islamic Law3024-8485Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/21
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengaturan hak penyandang disabilitas setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan penelitian ini akan mengkaji tentang harmonisasi terhadap substansi norma yang ada pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas. Penelitian ini terkategorisasi dengan jenis penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier Analisis bahan hukum menggunakan analisis perskriptif. Hasil penelitian ini yaitu: 1) Pengaturan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan setelah terbitnya UU Cipta Kerja secara yuridis tidak mencerminkan pemenuhan tiga prinsip hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Secara substansi justru merugikan hak penyandang disabilitas karena memiliki ketimpangan bahkan terkesan mereduksi hak pekerja disabilitas. 2) Harmonisasi hak penyandang disabilitas antara UU Ketenagakerjaan dengan Cipta Kerja secara keseluruhan memiliki perbedaan yang cukup jauh. Dalam UU Ketenagakerjaan, hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan masih terbuka sangat lebar, tetapi dalam UU Cipta Kerja direduksi dengan norma baru yang mana perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang kondisinya cacat.</em></p>M. Yasril Tamala Nama
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-12-242024-12-2422113133Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/23
<p><em>Thrifting merupakan usaha perseorangan yang tidak boleh diperjualbelikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap merugikan UMKM dan tekstil dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015<strong>. </strong></em><em>Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan berupa penyusunan bahan hukum, klarifikasi bahan hukum, pengelolahan bahan hukum, interpretasi hasil dari pengolahan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor thrift yang tidak menginformasikan secara jelas dan benar mengenai barang maka dapat dikenakan sanksi pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. akan tetapi apabila seseorang tersebut menginformasikan dengan jelas mengenai barang maka dapat diperbolehkan. Kemudian berdasarkan Hukum Islam tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara yang batil maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan hukumannya merupakan jarimah ta’zir akan tetapi ketika dilakukan dengan secara keterbukaan dan transparan antara penjual dan pembeli maka diperbolehkan. 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi tindakan thrift yaitu dengan cara penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan penjatuhan hukuman sanksi pidana sesuai ketentuan UU dan dengan cara melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.</em></p>Niyatul Hasanah
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-12-242024-12-2422134156Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dan Kuhperdata Terhadap Praktik Jual Beli Perabotan Rumah Tangga Secara Pemesanan (Studi Kasus Furniture Custom Di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember)
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/24
<p><em>Akad jual beli perabotan rumah tangga dengan sistem peemesanan di Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo sebenarnya sudah sering dilakukan oleh masyarakat. Namun mereka tidak mengetahui akad apa yang mereka laksanakan. Oleh kerena itu secara praktik perlu dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah dan KUHPerdata sehingga menurut hemat peneliti ini sangat urgensi untuk diteliti karena akad istishna` adalah akad yang memiliki kemudahan, kepuasan kepada konsumen tapi sekaligus rawan terhadap problem-problem yang dihadapi oleh mereka baik pembeli maupun produsen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio-legal, perundang-undangan, dan kasus. Adapun hasil penelitian menyatakan: 1. Bahwa sistem jual beli pemesanan perabotan rumah tangga di Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo yaitu konsumen datang langsung, konsumen menjelaskan kriteria pesanannya, kemudian negoisasi harga, setelah menegoisasi harga, kemudian menentukan tata cara pembayaran dan perjanjiannya. 2. Bahwa menurut kompilasi hukum ekonomi syariah sistem jual beli pemesanan Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo sudah termasuk menggunakan akad istishna`, juga secara keseluruhan praktik jual beli pesanan tersebut sah menurut hukum syariah, karena telah memenuhi semua persyaratan dan rukun-rukun dalam akad istishna`. 3. Bahwa menurut pandangan KUHPerdata, ditinjau dari syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata maka secara hukum keperdataan jual beli secara pemesanan pada Furniture Custom Jember telah memenuhi syarat sahnya perjanjian meskipun perjanjiannya hanya dilakukan berdasarkan lisan. Juga di dalam Furniture Custom menerapkan perikatan dengan ketetapan waktu. </em></p>Doivy Kholilullah
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-12-242024-12-2422157178Perlindungan Hukum bagi Pemegang Jaminan Fidusia atas Dirampasnya Objek Jaminan yang Digunakan Sebagai Alat Kejahatan
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/25
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan serta solusi terhadap objek jaminan fidusia yang dirampas negara atas tindakan kejahatan dikarenakan tidak adanya ketentuan yang menyebutkan apabila objek jaminan fidusia berasal atau digunakan untuk kejahatan dan dirampas untuk negara, sehingga memunculkan ketidakpastian bagaimana kedudukan dari objek jaminan tersebut, dan bagaimana kewajiban pemberi fidusia selanjutnya serta bagaimana hak dari penerima objek jaminan selanjutnya. Hal tersebut memperlihatkan tidak adanya kejelasan yang menyatakan pemberian ganti rugi seketika kepada penerima fidusia dan lain sebagainya sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum pihak debitor pemberi fidusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan skunder yang diperoleh dari undang-undang serta literatur buku, jurnal, website yang berkaitan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang saya gunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1) Status hukum objek jaminan fidusia yang dirampas negara berkaitan dengan tindak pidana perspektif hukum positif adalah statusnya masih melekat sebagai jaminan fidusia. Sedangkan secara hukum Islam konsep hak dan kewajiban dalam Islam mengenai fidusia tetap melekat dan tidak akan hilang meskipun penerima fidusia ataupun pemberi fidusia meninggal dunia. 2) Perlindungan hukum pemegang hak jaminan fidusia terhadap objek jaminan yang dirampas negara dengan berbasis keadilan dimana perlakuan yang adil terhadap sesama manusia juga mencakup keadilan terhadap barang maka pemegang hak jaminan fidusia tetap harus didahulukan kepentingannya. 3) Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi kreditor yang objek jaminannya digunakan tindakan narkotika dapat mengajukan upaya hukum keberatan seabgaimana diatur dalam pasal 101 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun. Upaya hukum lain yang dapat dilakukan seperti dalam putusan No 38/Pdt.G/2018 PN PDG dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap debitor yang melakukan kelalaian sehingga objek tersebut disita oleh negara. Dengan petitum menuntut ganti kerugian yang sesuai dengan nilai objek yang disita.</em></p>Muhammad Fahri Hidayat
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-12-242024-12-2422179194Problematika Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara Melalui Uang Paksa (Dwangsom) Di Indonesia
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/27
<p><em>UU Tipikor diperlukan adanya penyesuaian agar terciptanya kepastian hukum, maka dari itu dalam penelitian ini peneliti akan mengkaji rekonstruksi terhadap Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) dalam UU Tipikor. Rekonstruksi pasal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum mengenai gratifikasi seksual agar pelaku tindak pidana gratifikasi seksual dapat dipidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil penelian menyatakan ketika peraturan tindak pidana korupsi belum menyatakan dan mengatur dengan tegas terkait gratifikasi seksual, khususnya pada penjelasan frasa “fasilitas lainnya” maka berdasarkan penafsiran secara restriktif dirasa tepat, yaitu dengan menggunakan tolak ukur pemberian fasilitas berupa jasa pelayanan seksual dengan catatan memenuhi unsur dari pasal 12B, yaitu berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajibannya. Hal ini juga selaras dengan konteks dari hermeneutika yang menekankan kepada maksud UU Tipikor itu terbit. Perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual ini dapat dijerat pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena perempuan tersebut melakukan pembantuan dan turut serta terhadap tindak pidana korupsi. Dalam Hukum Pidana Islam, Perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual ini telah berzina dan hukuman bagi orang yang berzina ialah didera sebanyak seratus kali.</em></p>Widias Laini Nur Khofifah
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-12-242024-12-2422195210