Journal of Law and Islamic Law
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera
<table class="data" style="border: none;"> <tbody> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0" width="20%">Journal title</td> <td bgcolor="#f0f0f0" width="40%"><strong>Panitera: Journal of Law and Islamic Law</strong></td> <td style="border: none;" rowspan="12" bgcolor="#ffffff" width="40%"><img style="margin-left: 10px;" src="https://panitera.amiin.or.id/screenshot2024-06-23010339.jpg" alt="" width="1414" height="2000" /></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Initials</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>PANITERA</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Abbreviation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>J. Law Islamic Law</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Print ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426101290647"><strong>3024-8485</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Online ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426081253235" target="_blank" rel="noopener"><strong>3024-8507</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Frequency</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>2 issues per year (June and December)</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Editor-in-chief</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>Achmad Hasan Basri</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Affiliation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong> UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember </strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Publisher</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://amiin.or.id/"><strong> Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">OAI Journal</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong><a href="https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai">https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai</a></strong></td> </tr> </tbody> </table> <p>Panitera: Journal of Law and Islamic Law accepts research papers on Law and Islamic Law studies. As a result, its goal is to connect practice and research by giving information, views, opinions, and insights. Permadani, as a global publication, invites submissions from all around the world.</p> <p>Panitera seeks articles that will contribute to and expand our understanding in law and Islamic law research rather than replicating what has previously been done and understood while seeking for research to publish.</p>Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantaraen-USJournal of Law and Islamic Law3024-8485Harmonisasi Pasal 42 Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Terhadap Kebebasan Berkontrak
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/33
<p><em>Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Timur melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah. Namun praktik ini masih ada yang menerapkan sebagai jaminan agar pekerja tetap bekerja sesuai kontrak. Contohnya kasus yang terjadi di PT. Bina Artha Venture cabang Lumajang. Di sisi lain, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak dalam menyusus perjanjian, selama tidak bertentangan dengan hukum. Perbedaan aturan ini memunculkan potensi konflik dalam penyususnan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Terdapat tiga fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana karakteristik kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja? 2) Bagaimana harmonisasi antara Pasal 42 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata? 3) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap kebebasan berkontrak? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, serta perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Karakteristik kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat perjanjian, tetapi kebebasan ini tidak bersifat mutlak. 2) Harmonisasi antara Pasal 42 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pasal 1338 KUHPerdata menunjukkan bahwa aturan ini tidak bertentangan , melainkan saling melengkapai. Perda Penyelenggaraan Ketengakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di tingakat daerah Jawa Timur. 3) Pandangan hukum islam terhadap kebebasan berkontrak menyatakan bahwa islam mengakui kebebasan dalam berkontrak, melainkan harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam suatu akad.</em></p>Uzlifatul Maulidiyah
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-12-242025-12-2432126144Peralihan Kompetensi Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/34
<p><em>Sejak terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2019, kewenangan absolut dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) telah dialihkan dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, masih terdapat putusan PN Timika yang mengadili perkara tersebut, sehingga menimbulkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Berdasarkan hal itu, penelitian ini menjadi penting untuk dikaji. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan melawan hukum oleh penguasa dalam hukum positif mencakup pelanggaran hukum, baik administratif maupun faktual, yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan melawan hukum oleh penguasa tidak hanya terkait pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad ulama. Perpindahan kewenangan mengadili PMHP dari PN ke PTUN merupakan konsekuensi dari perubahan hukum setelah lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Dengan UUAP, kewenangan PTUN diperluas untuk mengadili sengketa administrasi pemerintahan yang mencakup tindakan administratif tertulis dan faktual, penyalahgunaan wewenang, serta PMHP.</em></p>A. Ghufroni Robbi
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-12-242025-12-2432145165Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Atas Kehilangan Barang Pada Saat Transaksi di E-Marketplace
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/36
<p><em>Perdagangan melalui sistem e-commerce telah mengalami perkembangan pesat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya masih terjadi permasalahan perlindungan hukum terhadap penjual, salah satunya kehilangan barang saat proses pengiriman. Kebijakan platform e-marketplace umumnya lebih berfokus pada perlindungan konsumen, sementara penjual harus menanggung risiko kehilangan tanpa kompensasi yang memadai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penjual dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penjual dalam kasus tersebut, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi, doktrin hukum, serta dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penjual belum optimal. Platform e-marketplace tidak menyediakan mekanisme pembuktian dan kompensasi yang memadai, meskipun penjual telah memenuhi kewajiban. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan tanggung jawab (dhaman) menekankan pentingnya perlindungan bagi penjual atas kerugian yang dialami. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan internal platform e-marketplace dan regulasi e-commerce agar menciptakan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak.</em></p>Iqraratuz Zakiyah Kamalin
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-12-242025-12-2432166179Problematika Kata “Pasangan” (Analisis Pasal 104 Ayat 3 Huruf e Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/37
<p><em>Adapun permasalahan dalam PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah memicu berbagai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama terkait Pasal 104 ayat (3) yang menyebutkan tentang “penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur” Namun, peraturan tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai cakupan penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulakan berbagai pertanyaan di masyarakat, seperti apakah penyediaan kontrasepsi diperuntukkan bagi semua pasangan usia subur baik remaja maupun dewasa. Selain itu, timbul spekulasi terkait istilah “Pasangan” dalam pasal tersebut apakah pasangan yang dimaksud mencakup mereka yang belum menikah ataukah hanya berlaku untuk pasangan yang sudah menikah. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana makna pasangan dalam pasal 104 ayat 3 huruf e?. bagaimana pandangan hukum keluarga Islam terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan subur?. Jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan tiga jenis sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deduktif. Hasil penelitian ini adalah mengenail konsep makna “Pasangan” dalam PP 28 Tahun 2024 tantang Kesehatan membahas bahwa istilah tersebut merujuk pada hubungan antara suami dan istri dalam konteks perkawinan yang sah menurut hukum, baik perkawinan agama maupun catatan sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam memandang penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan subur sebagai hal yang diperbolehkan (mubah) selama memenuhi syarat dan tujuan yang sah.</em></p>Muhammad Ihsan Bachtiar
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-12-242025-12-2432180194Telaah Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Perlindungan Hutan Di Indonesia
https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/35
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kewenangan dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan berdasarkan maqashid syariah. Kerusakan hutan di Indonesia menimbulkan kerugian besar apabila dibiarkan, meskipun kebijakan kehutanan telah memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perlindungan. Ironisnya, masyarakat sering menjadi faktor utama penyebab kerusakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Sumber bahan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, dengan analisis yang mencakup penentuan fakta hukum, pengumpulan sumber, analisis masalah, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Kewenangan masyarakat terhadap perlindungan hutan termasuk dalam kewenangan mandatori, yaitu kewajiban yang diberikan tanpa perlu permohonan atau pelimpahan. Bentuknya meliputi: (a) kewajiban menjaga kelestarian hutan yang dikelola, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan (b) keterlibatan dalam pengawasan hutan sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (2) Partisipasi masyarakat berdasarkan maqashid syariah terdiri dari dua bentuk: (a) tariq wujudy, yakni keterlibatan langsung masyarakat dalam pelestarian seperti penanaman pohon, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat; serta (b) tariq salbi, yaitu partisipasi pasif sebagai penerima informasi atau kebijakan tanpa keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan konservasi.</em></p>Fina Kamala
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-12-242025-12-2432195214