Journal of Law and Islamic Law https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera <table class="data" style="border: none;"> <tbody> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0" width="20%">Journal title</td> <td bgcolor="#f0f0f0" width="40%"><strong>Panitera: Journal of Law and Islamic Law</strong></td> <td style="border: none;" rowspan="12" bgcolor="#ffffff" width="40%"><img style="margin-left: 10px;" src="https://panitera.amiin.or.id/screenshot2024-06-23010339.jpg" alt="" width="1414" height="2000" /></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Initials</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>PANITERA</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Abbreviation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>J. Law Islamic Law</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Print ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426101290647"><strong>3024-8485</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Online ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426081253235" target="_blank" rel="noopener"><strong>3024-8507</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Frequency</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>2 issues per year (June and December)</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Editor-in-chief</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>Achmad Hasan Basri</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Affiliation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong> UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember </strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Publisher</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://amiin.or.id/"><strong> Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">OAI Journal</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong><a href="https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai">https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai</a></strong></td> </tr> </tbody> </table> <p>Panitera: Journal of Law and Islamic Law accepts research papers on Law and Islamic Law studies. As a result, its goal is to connect practice and research by giving information, views, opinions, and insights. Permadani, as a global publication, invites submissions from all around the world.</p> <p>Panitera seeks articles that will contribute to and expand our understanding in law and Islamic law research rather than replicating what has previously been done and understood while seeking for research to publish.</p> Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara en-US Journal of Law and Islamic Law 3024-8485 Problematika Penggunaan Atribut Hijab Pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/53 <p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap penggunaan atribut hijab bagi Paskibraka putri. Isu hukum penelitian ini berangkat dari polemik pengukuhan Paskibraka tahun 2024, ketika sejumlah Paskibraka putri yang sebelumnya berhijab tidak mengenakan hijab, serta adanya perbedaan pengaturan antara Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan secara eksplisit ciput atau hijab dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengakomodasi ciput warna hitam bagi putri berhijab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai sebagai pedoman teknis yang tidak meniadakan ketentuan dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Namun, apabila keputusan tersebut diterapkan untuk membatasi atau menghilangkan penggunaan hijab, maka berpotensi melampaui kewenangan, bertentangan dengan asas hierarki norma, dan mengganggu perlindungan hak konstitusional atas kebebasan beragama. Dalam perspektif hukum Islam, hijab merupakan kewajiban syar’i bagi perempuan muslim, sehingga pembatasannya dalam kegiatan kenegaraan perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, kebebasan beragama, dan nilai Pancasila.</em></p> Lailatul masruuroh Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2026-06-29 2026-06-29 4 1 1 16 Pengangkatan Advokat Berstatus Dosen PNS dan Relevansinya Dengan Asas Kemanfaatan (Analisis Putusan MK Nomor: 150/PUU-XXII/2024) https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/54 <p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengenai pengangkatan dosen Pegawai Negeri Sipil sebagai advokat serta menelaah mekanisme pengangkatannya berdasarkan hukum positif, asas kemanfaatan, dan hukum Islam. Isu hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan norma antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menentukan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan dosen PNS advokat tidak boleh bergabung dan aktif sebagai anggota organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 memberikan ruang konstitusional bagi dosen PNS untuk menjadi advokat secara terbatas dalam rangka bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, dari perspektif hukum positif, putusan tersebut masih menyisakan kekosongan hukum mengenai mekanisme pengangkatan, wadah kelembagaan, dan pengawasan etik. Dari perspektif hukum Islam, tujuan putusan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan karena memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.</em></p> Jamilatuz Zahro Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2026-06-29 2026-06-29 4 1 17 35 Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/61 <p><em>Diterbitkannya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, pada pokok penjelasannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut meliputi tindakan merendahkan atau merusak nama baik maupun harga diri seseorang sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Namun, penjelasan tersebut masih belum memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kebebasan berpendapat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum yang relevan, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa rasio legis pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam merumuskan Pasal 27A, sebagaimana tercermin dalam Naskah Akademik dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, bertujuan untuk memperjelas unsur pencemaran nama baik di ruang digital guna melindungi kehormatan individu sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi, namun masih menyisakan potensi multitafsir karena penggunaan frasa yang bersifat abstrak. Pengaturan dalam Pasal 27A, khususnya frasa “menyerang kehormatan atau nama baik”, juga belum sepenuhnya selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi publik. Kedepan, kebebasan berpendapat harus mampu menjamin bahwa ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk kritik, tidak mudah dipidana, namun ketidakjelasan batasan dalam Pasal 27A masih menyebabkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi belum berjalan secara optimal.</em></p> Farah Nabila Zainul Arifin Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2026-06-29 2026-06-29 4 1 36 48 Analis Yuridis Terhadap Trend Tagar No Viral No Justice Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Telaah Hak Persamaan Di Hadapan Hukum) https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/60 <p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsekuensi fenomena tagar No Viral No Justice terhadap penegakan hukum di Indonesia serta menganalisis konsep equality before the law dalam penegakan hukum yang imparsial, adil, dan tidak memihak dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang relevan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara sistematis serta preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masifnya penggunaan tagar No Viral No Justice membawa konsekuensi serius terhadap sistem penegakan hukum, yakni munculnya ketimpangan dalam kecepatan penanganan perkara, intensitas penyelidikan, serta transparansi proses hukum, di mana aparat cenderung lebih responsif terhadap perkara yang viral di media sosial. Sementara itu, konsep equality before the law dalam hukum positif Indonesia menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan akibat pengaruh kekuasaan, opini publik, dan viralitas perkara. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme dan kepastian hukum guna mewujudkan keadilan yang imparsial.</em></p> Immel Yuliana Putri Armasito Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2026-06-29 2026-06-29 4 1 49 72 Kriteria Pembelaan Seimbang dalam Pembelaan Terpaksa pada Sistem Hukum Pidana Indonesia https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/62 <p><em>Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna, kriteria, dan konsep pengaturan pembelaan seimbang dalam pembelaan terpaksa (noodweer) pada hukum pidana Indonesia. Isu hukum dalam penelitian ini muncul karena Pasal 49 KUHP mengakui pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana, tetapi tidak menjelaskan secara eksplisit indikator pembelaan yang seimbang. Kekaburan norma tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran hakim dalam beberapa putusan mengenai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan seimbang dalam Pasal 49 KUHP harus dimaknai sebagai pembelaan yang perlu, wajar, dan setara dengan serangan melawan hukum yang sedang atau segera terjadi. Kriterianya meliputi adanya serangan melawan hukum, sifat serangan yang seketika, kepentingan hukum yang dilindungi, keseimbangan antara serangan dan pembelaan, serta tidak berubah menjadi tindakan pembalasan. Hukum pidana Indonesia masih belum memberikan indikator proporsionalitas secara eksplisit apabila dibandingkan dengan Penal Code Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, pengaturan ke depan perlu merumuskan batasan pembelaan seimbang secara lebih jelas untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi putusan hakim.</em></p> Laila Wafiyatur Rahmah Muchamad Huzaeni Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2026-06-29 2026-06-29 4 1 73 94