https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/issue/feed Journal of Law and Islamic Law 2025-06-22T12:34:18+00:00 Achmad Hasan Basri, M.H. hasan@amiin.or.id Open Journal Systems <table class="data" style="border: none;"> <tbody> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0" width="20%">Journal title</td> <td bgcolor="#f0f0f0" width="40%"><strong>Panitera: Journal of Law and Islamic Law</strong></td> <td style="border: none;" rowspan="12" bgcolor="#ffffff" width="40%"><img style="margin-left: 10px;" src="https://panitera.amiin.or.id/screenshot2024-06-23010339.jpg" alt="" width="1414" height="2000" /></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Initials</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>PANITERA</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Abbreviation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>J. Law Islamic Law</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Print ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426101290647"><strong>3024-8485</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Online ISSN</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220426081253235" target="_blank" rel="noopener"><strong>3024-8507</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Frequency</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>2 issues per year (June and December)</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Editor-in-chief</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong>Achmad Hasan Basri</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Affiliation</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong> UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember </strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">Publisher</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><a href="https://amiin.or.id/"><strong> Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td bgcolor="#f0f0f0">OAI Journal</td> <td bgcolor="#f0f0f0"><strong><a href="https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai">https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/oai</a></strong></td> </tr> </tbody> </table> <p>Panitera: Journal of Law and Islamic Law accepts research papers on Law and Islamic Law studies. As a result, its goal is to connect practice and research by giving information, views, opinions, and insights. Permadani, as a global publication, invites submissions from all around the world.</p> <p>Panitera seeks articles that will contribute to and expand our understanding in law and Islamic law research rather than replicating what has previously been done and understood while seeking for research to publish.</p> https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/28 Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Memperoleh Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Bangsalsari) 2024-12-23T14:13:35+00:00 Nahda Alia Rahmawati nahdaalia6677@gmail.com <p><em>Penelitian ini memfokuskan implementasi UU No.35/2014 di Kecamatan Bangsalsari yang memiliki 88 angka perkawinan anak pada tahun 2023 dan termasuk kecamatan di Kabupten Jember dengan angka perkawinan yang tinggi. UU No.35/2014 menegaskan perlindungan anak dari bahaya perkawinan anak serta menjamin hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor apakah yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak di KUA Kecamatan Bangsalsari? 2) Bagaimana implementasi UU No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Kecamatan Bangsalsari? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kuantitatif dengan pendekatan perundang-undangan serta sosiologi hukum. Proses analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data serta keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Faktor yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak di KUA Kecamatan Bangsalsari adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosial, faktor keinginan anak dan faktor kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. 2) Implementasi UU No 35/2014 terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Bangsalsari menunjukkan bahwa secara teori efektivitas hukum masih belum efektif. Ketidakefektifan ini diakibatkan oleh oleh tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap perlindungan anak setelah dispensasi kawin, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai risiko perkawinan anak dan dampaknya terhadap kesejahteraan anak serta menganggap perkawinan anak sebagai hal yang wajar sedangkan berdasarkan analisis maqashid syariah bahwa implementasi UU No 35/2014 terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Bangsalsari masih belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan syariah untuk menjaga dan melindungi lima kebutuhan dasar manusia (al-daruriyyat al-khamsah). </em></p> 2025-06-22T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/29 Inkonsistensi Regulasi Sanksi Bagi Pelaku Nikah Tidak Tercatat 2024-12-31T14:17:08+00:00 Siti Nur Rohmah Isnaini Junaedi sitinrij@gmail.com <p><em>Pada beberapa peraturan perkawinan di Indonesia memuat sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat, dengan ketentuan denda terlalu kecil. Dengan begitu, maka perlu dikaji dalam sebuah penelitian, mengenai: 1) Bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat? 2) Bagaimana harmonisasi sanksi dalam peraturan perkawinan? 3) Instansi manakah yang berhak memberikan sanksi? Jenis penelitian yang digunakan normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang mendapatkan kesimpulan: 1) Penerapan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku, maka ditetapkan sanksi sesuai ketentuan dalam PP Pelaksanaan UU Perkawinan, yakni denda sebesar Rp. 7.500,- dengan besaran denda yang disesuaikan dengan harga emas, maka diperoleh besaran denda sebesar Rp.267.506.- sedangkan bagi yang melampaui batas waktu pelaporan perkawinan dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000,- sesuai ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan. 2) Harmonisasi sanksi dalam peraturan perkawinan saat ini, menurut asas pembentukan dan materi peraturan perundang-undangan, dikatakan belum harmonis karena masih terdapat aturan yang dinilai ambigu dan inkonsistensi yang menjadikan hukum tidak memiliki nilai kepastiannya. 3) Instansi yang berwenang memberikan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat tidak tertulis secara kontekstual didalam peraturan perundang-undangan. Menurut pendapat K. Wantjik Saleh, Pengadilan Umum merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi meskipun pihak yang melanggar beragama Islam. Sedangkan jika ditinjau menurut teori hukum responsif dan diperkuat dengan Pasal 63 ayat (1) UU Perkawinan, maka diperoleh kesimpulan bahwa lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi yang selain beragama Islam, atas dasar gugatan dari KUA ataupun KCS setempat. </em></p> 2025-06-22T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/30 Karakteristik Pengalihan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 377/Pdt.G/2018/PA.Stb) 2025-02-11T15:45:28+00:00 Labibatul Zakiya labibatulzakiyaaa@gmail.com <p>Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji hak asuh anak apabila merujuk pada ketentuan dalam pasal 105 KHI yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum <em>mumayyiz</em> atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya, akan tetapi terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus dan konseptual. Kesimpulan penting yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Hakim mendasarkan keputusan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/AG/2007,yang menekankan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama, bukan sekedar hak normatif. Pendekatan ini sesuai dengan teori keadilan, kemanfaatan dan ajaran dalam kitab <em>Al-fiqh Al-Manhaji ala Madzhabi Imam Syafi’i. </em>2) Karakteristik pengalihan hak asuh anak dalam putusan tersebut mencakup secara normatif berdasarkan Pasal 105 KHI dan yurisprudensi menetapkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada pihak yang dapat menjamin kepentingan terbaik anak. Pendekatan di luar normatif menetapkan kriteria ibu dan ayah yang meliputi kemampuan finansial, waktu, perhatia, serta kemampuan memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak. Keputusan hakim bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, mendukung dan kondusif untuk perumbuhan anak.</p> 2025-06-26T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/31 Harmonisasi Ketentuan Terjemahan Bahasa Indonesia Pada Perjanjian (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan) 2025-06-13T03:37:28+00:00 Icha Nur Safitri ichanursafitri623@gmail.com <p><em>Diterbitkannya SEMA 3 Tahun 2023 memberikan pedoman baru mengenai penerjemahan dokumen hukum yang melibatkan perjanjian berbahasa asing, disisi lain terdapat pengaturan yang mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap dokumen perjanjian yaitu dalam UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Penelitian ini mengkaji: 1) Apakah penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan syarat sahnya perjanjian? 2) Bagaimana harmonisasi SEMA 3 Tahun 2023 dengan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian/akad?. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelian Penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian bukan menjadi syarat sahnya suatu perjanjian dikarenakan dalam syarat sahnya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma kesusilaan, yang berarti perjanjian tersebut tidak boleh melanggar peraturan yang bersifat larangan. 2) Harmonisasi SEMA 3 Tahun 2023 dengan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, memberikan fleksibilitas dalam penggunaan bahasa asing dalam perjanjian, dengan syarat terdapat itikad baik dari pihak yang terlibat. Dengan demikian, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, hal ini lebih bersifat sebagai kewajiban dan tidak mengubah substansi sahnya perjanjian.3) Tinjauan hukum Islam tidak mempersyaratkan penggunaan bahasa tertentu dalam perjanjian, dalam hukum Islam mengandung prinsip bahwa akad harus dilaksanakan dengan jelas, dan tanpa ada unsur paksaan. Sehingga, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian memahami isi akad tersebut dengan baik, maka perjanjian atau akad tersebut sah, meskipun menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia.</em></p> 2025-06-26T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/32 Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin (Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak) 2025-06-10T01:53:58+00:00 Nicola Dwi Wulandari Nicolawldr@gmail.com <p><em>Terdapat dua penetapan Pengadilan Agama yang memiliki karakter yang sama yaitu penetapan asal-usul anak dimana anak dalam kedua penetapan tersebut dilahirkan sebelum adanya perkawinan yang sah menurut agama Islam. Akan tetapi pertimbangan hakim dalam kedua penetapan tersebut berbeda. Sehingga adanya 2 penetapan yang berbeda ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penetapan asal-usul anak hasil luar kawin. Berdasarkan konteks penelitian, terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak?, 2) Bagaimana kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam?. Berdasarkan pemaparan pada fokus penelitian di atas, dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan yaitu: 1) Untuk menganalisis pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak. 2) Untuk mengkaji kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus serta perbandingan. Kemudian sumber bahan yang dimanfaatkan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpalan kepustakaan (library research) serta teknik Analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir menarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps lebih berorientasi pada hukum positif. Namun demikian, hakim dalam penetapan ini juga mencantumkan pertimbangan dari hukum Islam, yaitu melalui konsep Iqraru binnasab. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penetapan ini tidak sepenuhnya mengesampingkan hukum Islam, meskipun pendekatan hukum positif dan perlindungan HAM lebih dominan dalam penetapan ini. 2) kriteria Penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam yakni diantaranya: perkawinan yang sah, waktu kelahiran (usia masa kehamilan), pengakuan nasab, tidak ada li’an.</em></p> 2025-06-26T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law