Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Farah Nabila Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Zainul Arifin Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso

Keywords:

UUD 1945, Kebebasan berpendapat, Undang-Undang Informasi Dan Tranksaksi Elektronik

Abstract

Diterbitkannya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, pada pokok penjelasannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut meliputi tindakan merendahkan atau merusak nama baik maupun harga diri seseorang sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Namun, penjelasan tersebut masih belum memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kebebasan berpendapat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum yang relevan, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa rasio legis pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam merumuskan Pasal 27A, sebagaimana tercermin dalam Naskah Akademik dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, bertujuan untuk memperjelas unsur pencemaran nama baik di ruang digital guna melindungi kehormatan individu sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi, namun masih menyisakan potensi multitafsir karena penggunaan frasa yang bersifat abstrak. Pengaturan dalam Pasal 27A, khususnya frasa “menyerang kehormatan atau nama baik”, juga belum sepenuhnya selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi publik. Kedepan, kebebasan berpendapat harus mampu menjamin bahwa ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk kritik, tidak mudah dipidana, namun ketidakjelasan batasan dalam Pasal 27A masih menyebabkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi belum berjalan secara optimal.

Downloads

Published

29-06-2026

How to Cite

Farah Nabila, & Zainul Arifin. (2026). Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal of Law and Islamic Law, 4(1), 36–48. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/61

Issue

Section

Articles