Pengangkatan Advokat Berstatus Dosen PNS dan Relevansinya Dengan Asas Kemanfaatan (Analisis Putusan MK Nomor: 150/PUU-XXII/2024)
Keywords:
Pengangkatan advokat, dosen PNS, asas kemanfataanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengenai pengangkatan dosen Pegawai Negeri Sipil sebagai advokat serta menelaah mekanisme pengangkatannya berdasarkan hukum positif, asas kemanfaatan, dan hukum Islam. Isu hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan norma antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menentukan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan dosen PNS advokat tidak boleh bergabung dan aktif sebagai anggota organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 memberikan ruang konstitusional bagi dosen PNS untuk menjadi advokat secara terbatas dalam rangka bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, dari perspektif hukum positif, putusan tersebut masih menyisakan kekosongan hukum mengenai mekanisme pengangkatan, wadah kelembagaan, dan pengawasan etik. Dari perspektif hukum Islam, tujuan putusan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan karena memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
