Problematika Penggunaan Atribut Hijab Pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)
Keywords:
Penggunaan atribut hijab, pasukan pengibar bendera pusakaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap penggunaan atribut hijab bagi Paskibraka putri. Isu hukum penelitian ini berangkat dari polemik pengukuhan Paskibraka tahun 2024, ketika sejumlah Paskibraka putri yang sebelumnya berhijab tidak mengenakan hijab, serta adanya perbedaan pengaturan antara Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan secara eksplisit ciput atau hijab dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengakomodasi ciput warna hitam bagi putri berhijab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai sebagai pedoman teknis yang tidak meniadakan ketentuan dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Namun, apabila keputusan tersebut diterapkan untuk membatasi atau menghilangkan penggunaan hijab, maka berpotensi melampaui kewenangan, bertentangan dengan asas hierarki norma, dan mengganggu perlindungan hak konstitusional atas kebebasan beragama. Dalam perspektif hukum Islam, hijab merupakan kewajiban syar’i bagi perempuan muslim, sehingga pembatasannya dalam kegiatan kenegaraan perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, kebebasan beragama, dan nilai Pancasila.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
