Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Atas Kehilangan Barang Pada Saat Transaksi di E-Marketplace
Keywords:
Perlindungan Hukum, Penjual, kehilangan barang, E-Marketplace, hukum IslamAbstract
Perdagangan melalui sistem e-commerce telah mengalami perkembangan pesat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya masih terjadi permasalahan perlindungan hukum terhadap penjual, salah satunya kehilangan barang saat proses pengiriman. Kebijakan platform e-marketplace umumnya lebih berfokus pada perlindungan konsumen, sementara penjual harus menanggung risiko kehilangan tanpa kompensasi yang memadai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penjual dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penjual dalam kasus tersebut, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi, doktrin hukum, serta dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penjual belum optimal. Platform e-marketplace tidak menyediakan mekanisme pembuktian dan kompensasi yang memadai, meskipun penjual telah memenuhi kewajiban. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan tanggung jawab (dhaman) menekankan pentingnya perlindungan bagi penjual atas kerugian yang dialami. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan internal platform e-marketplace dan regulasi e-commerce agar menciptakan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
