Telaah Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Perlindungan Hutan Di Indonesia
Keywords:
Partisipasi masyarakat, perlindungan hutan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kewenangan dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan berdasarkan maqashid syariah. Kerusakan hutan di Indonesia menimbulkan kerugian besar apabila dibiarkan, meskipun kebijakan kehutanan telah memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perlindungan. Ironisnya, masyarakat sering menjadi faktor utama penyebab kerusakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Sumber bahan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, dengan analisis yang mencakup penentuan fakta hukum, pengumpulan sumber, analisis masalah, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Kewenangan masyarakat terhadap perlindungan hutan termasuk dalam kewenangan mandatori, yaitu kewajiban yang diberikan tanpa perlu permohonan atau pelimpahan. Bentuknya meliputi: (a) kewajiban menjaga kelestarian hutan yang dikelola, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan (b) keterlibatan dalam pengawasan hutan sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (2) Partisipasi masyarakat berdasarkan maqashid syariah terdiri dari dua bentuk: (a) tariq wujudy, yakni keterlibatan langsung masyarakat dalam pelestarian seperti penanaman pohon, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat; serta (b) tariq salbi, yaitu partisipasi pasif sebagai penerima informasi atau kebijakan tanpa keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan konservasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
