Peralihan Kompetensi Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
Keywords:
Peralihan, kompetensi, mengadili, perbuatan melawan hukum, penguasaAbstract
Sejak terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2019, kewenangan absolut dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) telah dialihkan dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, masih terdapat putusan PN Timika yang mengadili perkara tersebut, sehingga menimbulkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Berdasarkan hal itu, penelitian ini menjadi penting untuk dikaji. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan melawan hukum oleh penguasa dalam hukum positif mencakup pelanggaran hukum, baik administratif maupun faktual, yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan melawan hukum oleh penguasa tidak hanya terkait pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad ulama. Perpindahan kewenangan mengadili PMHP dari PN ke PTUN merupakan konsekuensi dari perubahan hukum setelah lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Dengan UUAP, kewenangan PTUN diperluas untuk mengadili sengketa administrasi pemerintahan yang mencakup tindakan administratif tertulis dan faktual, penyalahgunaan wewenang, serta PMHP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
