Harmonisasi Pasal 42 Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Terhadap Kebebasan Berkontrak

Authors

  • Uzlifatul Maulidiyah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Kebebasan Berkontrak, Harmonisasi Hukum, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Timur melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah. Namun praktik ini masih ada yang menerapkan sebagai jaminan agar pekerja tetap bekerja sesuai kontrak. Contohnya kasus yang terjadi di PT. Bina Artha Venture cabang Lumajang. Di sisi lain, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak dalam menyusus perjanjian, selama tidak bertentangan dengan hukum. Perbedaan aturan ini memunculkan potensi konflik dalam penyususnan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Terdapat tiga fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana karakteristik kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja? 2) Bagaimana harmonisasi antara Pasal 42 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata? 3) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap kebebasan berkontrak? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, serta perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Karakteristik kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat perjanjian, tetapi kebebasan ini tidak bersifat mutlak. 2) Harmonisasi antara Pasal 42 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pasal 1338 KUHPerdata menunjukkan bahwa aturan ini tidak bertentangan , melainkan saling melengkapai. Perda Penyelenggaraan Ketengakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di tingakat daerah Jawa Timur. 3) Pandangan hukum islam terhadap kebebasan berkontrak menyatakan bahwa islam mengakui kebebasan dalam berkontrak, melainkan harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam suatu akad.

Downloads

Published

24-12-2025

How to Cite

Maulidiyah, U. (2025). Harmonisasi Pasal 42 Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Terhadap Kebebasan Berkontrak. Journal of Law and Islamic Law, 3(2), 126–144. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/33

Issue

Section

Articles