Perlindungan Hukum bagi Pemegang Jaminan Fidusia atas Dirampasnya Objek Jaminan yang Digunakan Sebagai Alat Kejahatan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, dirampas Negara, JaminanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan serta solusi terhadap objek jaminan fidusia yang dirampas negara atas tindakan kejahatan dikarenakan tidak adanya ketentuan yang menyebutkan apabila objek jaminan fidusia berasal atau digunakan untuk kejahatan dan dirampas untuk negara, sehingga memunculkan ketidakpastian bagaimana kedudukan dari objek jaminan tersebut, dan bagaimana kewajiban pemberi fidusia selanjutnya serta bagaimana hak dari penerima objek jaminan selanjutnya. Hal tersebut memperlihatkan tidak adanya kejelasan yang menyatakan pemberian ganti rugi seketika kepada penerima fidusia dan lain sebagainya sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum pihak debitor pemberi fidusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan skunder yang diperoleh dari undang-undang serta literatur buku, jurnal, website yang berkaitan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang saya gunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1) Status hukum objek jaminan fidusia yang dirampas negara berkaitan dengan tindak pidana perspektif hukum positif adalah statusnya masih melekat sebagai jaminan fidusia. Sedangkan secara hukum Islam konsep hak dan kewajiban dalam Islam mengenai fidusia tetap melekat dan tidak akan hilang meskipun penerima fidusia ataupun pemberi fidusia meninggal dunia. 2) Perlindungan hukum pemegang hak jaminan fidusia terhadap objek jaminan yang dirampas negara dengan berbasis keadilan dimana perlakuan yang adil terhadap sesama manusia juga mencakup keadilan terhadap barang maka pemegang hak jaminan fidusia tetap harus didahulukan kepentingannya. 3) Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi kreditor yang objek jaminannya digunakan tindakan narkotika dapat mengajukan upaya hukum keberatan seabgaimana diatur dalam pasal 101 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun. Upaya hukum lain yang dapat dilakukan seperti dalam putusan No 38/Pdt.G/2018 PN PDG dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap debitor yang melakukan kelalaian sehingga objek tersebut disita oleh negara. Dengan petitum menuntut ganti kerugian yang sesuai dengan nilai objek yang disita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.