Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dan Kuhperdata Terhadap Praktik Jual Beli Perabotan Rumah Tangga Secara Pemesanan (Studi Kasus Furniture Custom Di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember)

Authors

  • Doivy Kholilullah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Jual Beli Pemesanan, Perabotan Rumah Tangga, Hukum Ekonomi Syariah, KHUPerdata, Istishna`, Mebel, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Akad jual beli perabotan rumah tangga dengan sistem peemesanan di Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo sebenarnya sudah sering dilakukan oleh masyarakat. Namun mereka tidak mengetahui akad apa yang mereka laksanakan. Oleh kerena itu secara praktik perlu dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah dan KUHPerdata sehingga menurut hemat peneliti ini sangat urgensi untuk diteliti karena akad istishna` adalah akad yang memiliki kemudahan, kepuasan kepada konsumen tapi sekaligus rawan terhadap problem-problem yang dihadapi oleh mereka baik pembeli maupun produsen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio-legal, perundang-undangan, dan kasus. Adapun hasil penelitian menyatakan: 1. Bahwa sistem jual beli pemesanan perabotan rumah tangga di Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo yaitu konsumen datang langsung, konsumen menjelaskan kriteria pesanannya, kemudian negoisasi harga, setelah menegoisasi harga, kemudian menentukan tata cara pembayaran dan perjanjiannya. 2. Bahwa menurut kompilasi hukum ekonomi syariah sistem jual beli pemesanan Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo sudah termasuk menggunakan akad istishna`, juga secara keseluruhan praktik jual beli pesanan tersebut sah menurut hukum syariah, karena telah memenuhi semua persyaratan dan rukun-rukun dalam akad istishna`. 3. Bahwa menurut pandangan KUHPerdata, ditinjau dari syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata maka secara hukum keperdataan jual beli secara pemesanan pada Furniture Custom Jember telah memenuhi syarat sahnya perjanjian meskipun perjanjiannya hanya dilakukan berdasarkan lisan. Juga di dalam Furniture Custom menerapkan perikatan dengan ketetapan waktu.

Downloads

Published

24-12-2024

How to Cite

Kholilullah, D. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dan Kuhperdata Terhadap Praktik Jual Beli Perabotan Rumah Tangga Secara Pemesanan (Studi Kasus Furniture Custom Di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember). Journal of Law and Islamic Law, 2(2), 157–178. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/24

Issue

Section

Articles