Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Niyatul Hasanah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Perdagangan, Pakaian Bekas Impor

Abstract

Thrifting merupakan usaha perseorangan yang tidak boleh diperjualbelikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap merugikan UMKM dan tekstil dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan berupa penyusunan bahan hukum, klarifikasi bahan hukum, pengelolahan bahan hukum, interpretasi hasil dari pengolahan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor thrift yang tidak menginformasikan secara jelas dan benar mengenai barang maka dapat dikenakan sanksi pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. akan tetapi apabila seseorang tersebut menginformasikan dengan jelas mengenai barang maka dapat diperbolehkan. Kemudian berdasarkan Hukum Islam tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara yang batil maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan hukumannya merupakan jarimah ta’zir akan tetapi ketika dilakukan dengan secara keterbukaan dan transparan antara penjual dan pembeli maka diperbolehkan. 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi tindakan thrift yaitu dengan cara penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan penjatuhan hukuman sanksi pidana sesuai ketentuan UU dan dengan cara melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Downloads

Published

24-12-2024

How to Cite

Hasanah, N. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Journal of Law and Islamic Law, 2(2), 134–156. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/23

Issue

Section

Articles