Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja
Keywords:
Hak, Pekerjaan, Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengaturan hak penyandang disabilitas setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan penelitian ini akan mengkaji tentang harmonisasi terhadap substansi norma yang ada pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas. Penelitian ini terkategorisasi dengan jenis penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier Analisis bahan hukum menggunakan analisis perskriptif. Hasil penelitian ini yaitu: 1) Pengaturan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan setelah terbitnya UU Cipta Kerja secara yuridis tidak mencerminkan pemenuhan tiga prinsip hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Secara substansi justru merugikan hak penyandang disabilitas karena memiliki ketimpangan bahkan terkesan mereduksi hak pekerja disabilitas. 2) Harmonisasi hak penyandang disabilitas antara UU Ketenagakerjaan dengan Cipta Kerja secara keseluruhan memiliki perbedaan yang cukup jauh. Dalam UU Ketenagakerjaan, hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan masih terbuka sangat lebar, tetapi dalam UU Cipta Kerja direduksi dengan norma baru yang mana perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang kondisinya cacat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Law and Islamic Law
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.