Hak Kebebasan Berpendapat Indonesia Dan Malaysia Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Hilda Nur Sabrina UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Badrut Tamam UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Yudha Bagus Tunggala Putra UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Kebebasan berpendapat, HAM

Abstract

Kajian dalam artikel ini menganalisis dan membandingkan hak kebebasan berpendapat di Indonesia dan Malaysia dari perspektif hak asasi manusia (HAM), dengan mempertimbangkan perbedaan sistem hukum dan pemerintahan di kedua negara. Di Indonesia, yang menganut sistem hukum civil law dan pemerintahan presidensial demokratis, kebebasan berpendapat diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2016, dan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Sementara itu, Malaysia yang menggunakan sistem hukum common law dan pemerintahan monarki parlementer, mengatur kebebasan berpendapat melalui Pasal 10 Konstitusi Malaysia dan peraturan tambahan seperti Sedition Act 1948, Communications and Multimedia Act 1998, dan Printing Presses and Publications Act 1984. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang tersebut, termasuk tantangan seperti kriminal sasi, sensor, dan pelanggaran HAM. Selain itu, pengaruh latar belakang sosial-politik terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat juga dianalisis. Dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan historis melalui penelitian sebelumnya, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam perlindungan HAM di kedua negara. Hasilnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum dan praktik perlindungan HAM di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan tiga pendekatan (komparatif, perundangan, dan historis) menggunakan bahan hukum berupa dokumen-dokumen otoritatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan analisis hukum. Hasil kajian ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang diakui internasional dan dijamin oleh hukum Indonesia dan Malaysia, meskipun dengan aturan berbeda sesuai konstitusi masing-masing negara.

Downloads

Published

30-06-2024

How to Cite

Hilda Nur Sabrina, Badrut Tamam, & Yudha Bagus Tunggala Putra. (2024). Hak Kebebasan Berpendapat Indonesia Dan Malaysia Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Law and Islamic Law, 2(1), 95–112. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/20

Issue

Section

Articles