Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Secara Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia
Keywords:
Kewenangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sistem Ketatanegaraan IndonesiaAbstract
Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga KPPU telah diatur pada pasal 36 UU Anti Monopoli yang meliputi proses penyidikan, penyelidikan, penuntutan, serta pemutusan suatu perkara terkait persaingan usaha tidak sehat. Melihat kewenangan dan ruang lingkup kewenangan yang begitu luas yang dimiliki oleh lembaga KPPU, maka berdasarkan teori trias politika dan fiqih siyasah dusturiyah setiap lembaga di Indonesia harus dibatasi kewenangannya agar tidak tercampur dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga lain dan dengan luasnya ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini harus dipisahkan salah satu kewenangannya yaitu harus ada suatu lembaga independen yang terkhususkan untuk menangani perkara terkait persaingan usaha tidak sehat.
Fokus penelitian dari skripsi ini yaitu, 1) Bagaimana kewenangan KPPU dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?, 2) Bagaimana ruang lingkup dan batasan dari kewenangan KPPU secara sistem ketatanegaraan di Indonesia? Pada skripsi atau penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kewenangan lembaga KPPU dan ruang lingkup serta batasan dari kewennagan KPPU secara sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Pendektan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach, pendektan konseptual atau conceptual approach dan pendekatan perbandingan atau comparative approach. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka atau Bibliography Study dan analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deskriptif.
Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu, 1) Dengan adanya kewenangan lembaga KPPU yang sangat luas cakupannya, seharusnya wewenang yang dimiliki oleh lembaga ini harus diberi batasan agar tidak tercampur dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga lain., 2) Lembaga KPPU harus diberikan konsep pemisahan salah satu dari kewenangan yang dimiliki, dikarenakan ruang lingkup kewenangan yang begitu luas dan harus ada batasan terkait kewenangan tersebut idealnya harus ada lembaga lain yang independen dalam mengadili dan memutus suatu perkara mengenai persaingan usaha tidak sehat, agar tidak tercampur dengan kepentingan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan.