Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris yang Mengalami Cacat Mental dalam Menjual Harta Waris (Studi Penetapan Nomor 0036/Pdt.P/2021/Pa.Krs)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Cacat Mental, Harta WarisAbstract
Untuk melakukan suatu perbutaan hukum maka seseorang harus dapat dikatakan cakap terlebih dahulu. Dalam hal ini cakap mengacu pada manusia yang telah dewasa dan berakal sehat juga yang memiliki kewenangan untuk mempertanggung jawabkan atas dirinya sendiri. Mengenai hal tersebut tentu penyandang cacat mental tidak termasuk dalam seseorang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum apapun termasuk menerima harta waris dan tentu mereka membutuhkan suatu perlindungan hukum yang dapat di wujudkan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Untuk cakupan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang atau statute approach, pendekatan perbandingan atau comparatif dan pendekatan studi kasus atau case approach. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa untuk memberikan perlindungan bagi ahli waris yang mengalami cacat mental yang telah berusia dewasa dalam menjual harta warisan, sepanjang telah memenuhi kriteria warga negara Indonesia yang tunduk terhadap konstitusi Indonesia maka akan mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. Kemudian terkait dengan sistematika pembagian harta waris bagi yang megalami cacat mental, bagian yang diperoleh oleh penyandang cacat mental juga tidak berbeda dengan bagian yang pada umumnya harus diterima oleh ahli waris. Berkaitan dengan pertimbangan hakim nomor perkara 0036/Pdt.P/2021/PA.Krs untuk menguatkan dasar pertimbangan mejelis hakim yang mengutip dalam surat An-Nisa ayat 2, majelis juga bisa menambahkan dasar dalam Hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan pendapat dari madzhab Hanafi. Yang mana dalam keduanya membahas bahwa setiap manusia yang memiliki posisi yang setara. Majelis juga bisa menambahkan dasar dalam Al-Quran Surat Al- Fath ayat 16-17 yang menjelaskan bahwa Allah memberikan keistimewaan yang lebih bagi penyandang disabiitas dikarenakan suatu kondisi mereka sehingga apa yang menjadi kewajiban mereka boleh menjadi hal yang tidak wajib mereka lakukan.