Urgensi E-Court dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jember
Keywords:
E-Court, Efektivitas Hukum, Pengadilan AgamaAbstract
Eksistensi transformasi digital pada masyarakat turut mereformasi sistem digitalisasi hukum yang berkontribusi dalam mempermudah access to justice. Dalam merespon pesatnya kemajuan tersebut, lahirlah e-court sebagai sebuah sistem peradilan secara elektronik yang pelaksanaannya telah diatur melalui PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Eektronik. Terdapat 3 fokus penelitian yang berusaha dikaji dalam penelitian ini yakni: (1) Bagaimana paradigma dasar yang menjadi acuan dibentuknya sistem peradilan secara e-court? (2) Bagaimana Efektivitas e-court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jember? (3) Apa saja permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan e-court di Pengadilan Agama Jember? Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mendeksripsikan paradigma dasar tentang awal pembentukan e-court, mendeskripsikan efektivitas e-court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jember, serta mengkaji permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan e-court, beserta solusi yang ditawarkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian socio-legal dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan akhir penelitian yakni: 1.) Paradigma dasar terbentuknya e-court merupakan penyerapan dari kebutuhan digitalisasi masyarakat dan telah sesuai dengan konsep cita hukum Gustav Radbruch. 2.) Penyelenggaraan e-court di Pengadilan Agama Jember masih belum efektif jika mengacu pada konsep efektivitas hukum Soerjono Soekanto karena masih ditemukan ketidakefektifan dalam poin penegak hukum dan masyarakat. 3.) Ditemukan 4 kendala dalam implementasinya yakni: (a) Kesulitan untuk login aplikasi, (b) Pembayaran Virtual Account (VA) yang terkadang eror, (c) Jadwal persidangan yang tidak sesuai court calendar dan (d) Tidak adanya sosialisasi penggunaan e-court bagi masyarakat secara langsung.