Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 183/Pid.Sus/2016/Pn.Mam)
Keywords:
Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Orang TuaAbstract
Penelitian ini mengambil putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Mam. mengenai kekerasan terhadap anak oleh orang tua, yang mana keadilan dan kepastian hukumnya tidak tercapai. Pandangan hukum Islam terhadap kekerasan terhadap anak oleh orang tua masuk pada hifz al-nafh dalam fiqh maqashid syariah yang berkaitan dengan menjaga jiwa serta dapat terhindar dari perbuatan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan diri orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer seperti undang-undang, sumber bahan sekunder seperti buku, jurnal, teknis pengumpulan bahan hukum menggunakan kepustakaan, serta teknis analisa bahan hukum menggunakan deskriftif analisis. Hasil penelitian ini yaitu 1) penerapan sanksi tindak pidana pelaku kekerasan pada putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Mam., tidak sesuai karena seharusnya menggunakan pasal 80 ayat 3 dan 4 dalam penghukumannya, yang berlandaskan pada kronologi kasus putusan, teori pemidanaan serta pengaruh pada tujuan hukumnya, sehingga pihak yang diuntungkan adalah pihak pelaku dan yang dirugikan adalah pihak korban. 2) pandangan hukum Islam yang mana pelukaan pada korban dalam hukum Islam disebut dengan Asy-Syijaj dibagian Al-Kharishah dan Al-Jirah dibagian Al-Ja'ifah, penghukuman pada perbuatan tersebut masuk pada jarimah ta'zir terkait pembunuhan, sehingga pemberlakuan tindak kekerasan terhadap anak oleh orang tua masuk pada kategori pemberlakuan syari'at Islam secara substansial.