Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling)

Authors

  • Yufi Cantika Sukma Ilahiah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling)

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk mengkaji terkait catcalling yang menjadi sebuah fenomena yang merujuk kepada pelecehan seksual secara verbal. Sebagian masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa catcalling hanyalah sebuah candaan biasa atau sebuah pujian yang diberikan. Asingnya istilah catcalling dalam masyarakat yang membuat para korban catcalling kebingungan akan meminta perlindungan. Untuk itu, perlu adanya pemahaman mengenai upya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual verbal. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari buku. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: Pertama bahwa pelecehan seksual verbal atau catcalling merupakan istilah kepada bentuk pelecehan, seperti siulan atau komentar dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dari para korbannya, yang diberikan dengan atribut-atribut seksual di ruang tertutup bahkan ruang publik. Kedua bahwa perbuatan catcalling yang dilakukan termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana yang mana terdapat hukum yang mengaturnya. Ketiga bahwa bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual verbal atau (Catcalling) dapat terjerat pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

30-06-2024

How to Cite

Yufi Cantika Sukma Ilahiah. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling). Journal of Law and Islamic Law, 2(1), 1–21. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/14

Issue

Section

Articles