Implementasi Akad Wadi’ah Terhadap Praktik Tabungan Hari Raya Di Desa Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso
Keywords:
Implementasi, Akad wadi’ah, Tabungan hari rayaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang implementasi atau penerapan akad wadi’ah terhadap praktik tabungan hari rayadi Desa Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Dalam kegiatan muamalah berupa tabungan hari raya merupakan tabungan yang marak terjadi dan perkembangannya semakin pesat, karena dinilai sebagai bisnis yang menguntungkan. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang penerapan akad muamalah dalam Islam yang menyebabkan terjadinya kerugian ataupun kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu perlu adanya kejelasan dan juga kesepakatan dalam melakukan sebuah akad terutama dalam akad muamalahyaitu berupa titipan atau akad wadi’ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dengan pendekatan Fenomenologi. Dalam menentukan informan peneliti menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah praktik tabungan hari raya di Desa Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dalam pengelolaan tabungannya dimanfaatkan oleh pengelola tabungan untuk kepentingan usahanya. Dari keuntungan usaha tersebut dijadikan sebagai sebagai bonus untuk penabung. Namun pemanfaatan tersebut tidak diketahui oleh penabung. Serta menurut implementasi akad wadi’ah pada praktik tabungan hari raya ini secara keseluruhan menggunakan konsep akad wadi’ah, namun pada praktiknya terdapat syarat dan rukun yang tidak dilakukan. Tabungan hari raya tersebut menggunakan akad wadi’ah dhamanah yang artinya titipan tersebut bisa dimanfaatkan atas seizin dari penabung. Akan tetapi yang terjadi adalah pengelola tabungan tidak meminta izin dari pemanfaatan tersebut.
