Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin (Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak)

Authors

  • Nicola Dwi Wulandari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Putusan, Penetapan Asal-Usul Anak, Anak Luar Kawin, Hukum Islam

Abstract

Terdapat  dua penetapan Pengadilan Agama yang memiliki karakter yang sama yaitu penetapan asal-usul anak dimana anak dalam kedua penetapan tersebut dilahirkan sebelum  adanya perkawinan yang sah menurut agama Islam. Akan tetapi pertimbangan hakim  dalam kedua penetapan tersebut berbeda. Sehingga adanya 2 penetapan yang  berbeda ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penetapan asal-usul anak  hasil luar kawin. Berdasarkan konteks penelitian, terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak?, 2) Bagaimana kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam?. Berdasarkan pemaparan pada fokus penelitian di atas, dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan yaitu: 1) Untuk menganalisis pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak. 2) Untuk mengkaji kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus serta perbandingan. Kemudian sumber bahan yang dimanfaatkan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpalan kepustakaan (library research) serta teknik Analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir menarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps lebih berorientasi pada hukum positif. Namun demikian, hakim dalam penetapan ini juga mencantumkan pertimbangan dari hukum Islam, yaitu melalui konsep Iqraru binnasab. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penetapan ini tidak sepenuhnya mengesampingkan hukum Islam, meskipun pendekatan hukum positif dan perlindungan HAM lebih dominan dalam penetapan ini. 2) kriteria Penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam yakni diantaranya: perkawinan yang sah, waktu kelahiran (usia masa kehamilan), pengakuan nasab, tidak ada li’an.

Downloads

Published

26-06-2025

How to Cite

Wulandari, N. D. (2025). Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin (Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak). Journal of Law and Islamic Law, 3(1), 101–125. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/32

Issue

Section

Articles