Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin (Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak)
Keywords:
Putusan, Penetapan Asal-Usul Anak, Anak Luar Kawin, Hukum IslamAbstract
Terdapat dua penetapan Pengadilan Agama yang memiliki karakter yang sama yaitu penetapan asal-usul anak dimana anak dalam kedua penetapan tersebut dilahirkan sebelum adanya perkawinan yang sah menurut agama Islam. Akan tetapi pertimbangan hakim dalam kedua penetapan tersebut berbeda. Sehingga adanya 2 penetapan yang berbeda ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penetapan asal-usul anak hasil luar kawin. Berdasarkan konteks penelitian, terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak?, 2) Bagaimana kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam?. Berdasarkan pemaparan pada fokus penelitian di atas, dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan yaitu: 1) Untuk menganalisis pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak. 2) Untuk mengkaji kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus serta perbandingan. Kemudian sumber bahan yang dimanfaatkan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpalan kepustakaan (library research) serta teknik Analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir menarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps lebih berorientasi pada hukum positif. Namun demikian, hakim dalam penetapan ini juga mencantumkan pertimbangan dari hukum Islam, yaitu melalui konsep Iqraru binnasab. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penetapan ini tidak sepenuhnya mengesampingkan hukum Islam, meskipun pendekatan hukum positif dan perlindungan HAM lebih dominan dalam penetapan ini. 2) kriteria Penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam yakni diantaranya: perkawinan yang sah, waktu kelahiran (usia masa kehamilan), pengakuan nasab, tidak ada li’an.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
