Harmonisasi Ketentuan Terjemahan Bahasa Indonesia Pada Perjanjian (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan)

Authors

  • Icha Nur Safitri UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Harmonisasi, Bahasa Indonesia, Perjanjian

Abstract

Diterbitkannya SEMA 3 Tahun 2023 memberikan pedoman baru mengenai penerjemahan dokumen hukum yang melibatkan perjanjian berbahasa asing, disisi lain terdapat pengaturan yang mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap dokumen perjanjian yaitu dalam UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Penelitian ini mengkaji: 1) Apakah penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan syarat sahnya perjanjian? 2) Bagaimana harmonisasi SEMA  3 Tahun 2023 dengan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian/akad?. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelian Penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian bukan menjadi syarat sahnya suatu perjanjian dikarenakan dalam syarat sahnya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma kesusilaan, yang berarti perjanjian tersebut tidak boleh melanggar peraturan yang bersifat larangan. 2) Harmonisasi SEMA 3 Tahun 2023 dengan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, memberikan fleksibilitas dalam penggunaan bahasa asing dalam perjanjian, dengan syarat terdapat itikad baik dari pihak yang terlibat. Dengan demikian, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, hal ini lebih bersifat sebagai kewajiban dan tidak mengubah substansi sahnya perjanjian.3) Tinjauan hukum Islam tidak mempersyaratkan penggunaan bahasa tertentu dalam perjanjian, dalam hukum Islam mengandung prinsip bahwa akad harus dilaksanakan dengan jelas, dan tanpa ada unsur paksaan. Sehingga, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian memahami isi akad tersebut dengan baik, maka perjanjian atau akad tersebut sah, meskipun menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia.

Downloads

Published

26-06-2025

How to Cite

Safitri, I. N. (2025). Harmonisasi Ketentuan Terjemahan Bahasa Indonesia Pada Perjanjian (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan). Journal of Law and Islamic Law, 3(1), 78–100. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/31

Issue

Section

Articles