Karakteristik Pengalihan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 377/Pdt.G/2018/PA.Stb)
Keywords:
Karakteristik, Pengalihan, Hak Asuh AnakAbstract
Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji hak asuh anak apabila merujuk pada ketentuan dalam pasal 105 KHI yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya, akan tetapi terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus dan konseptual. Kesimpulan penting yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Hakim mendasarkan keputusan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/AG/2007,yang menekankan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama, bukan sekedar hak normatif. Pendekatan ini sesuai dengan teori keadilan, kemanfaatan dan ajaran dalam kitab Al-fiqh Al-Manhaji ala Madzhabi Imam Syafi’i. 2) Karakteristik pengalihan hak asuh anak dalam putusan tersebut mencakup secara normatif berdasarkan Pasal 105 KHI dan yurisprudensi menetapkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada pihak yang dapat menjamin kepentingan terbaik anak. Pendekatan di luar normatif menetapkan kriteria ibu dan ayah yang meliputi kemampuan finansial, waktu, perhatia, serta kemampuan memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak. Keputusan hakim bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, mendukung dan kondusif untuk perumbuhan anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
