Inkonsistensi Regulasi Sanksi Bagi Pelaku Nikah Tidak Tercatat
Keywords:
Inkonsistensi, Sanksi Nikah Tidak Tercatat, Nikah siriAbstract
Pada beberapa peraturan perkawinan di Indonesia memuat sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat, dengan ketentuan denda terlalu kecil. Dengan begitu, maka perlu dikaji dalam sebuah penelitian, mengenai: 1) Bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat? 2) Bagaimana harmonisasi sanksi dalam peraturan perkawinan? 3) Instansi manakah yang berhak memberikan sanksi? Jenis penelitian yang digunakan normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang mendapatkan kesimpulan: 1) Penerapan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku, maka ditetapkan sanksi sesuai ketentuan dalam PP Pelaksanaan UU Perkawinan, yakni denda sebesar Rp. 7.500,- dengan besaran denda yang disesuaikan dengan harga emas, maka diperoleh besaran denda sebesar Rp.267.506.- sedangkan bagi yang melampaui batas waktu pelaporan perkawinan dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000,- sesuai ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan. 2) Harmonisasi sanksi dalam peraturan perkawinan saat ini, menurut asas pembentukan dan materi peraturan perundang-undangan, dikatakan belum harmonis karena masih terdapat aturan yang dinilai ambigu dan inkonsistensi yang menjadikan hukum tidak memiliki nilai kepastiannya. 3) Instansi yang berwenang memberikan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat tidak tertulis secara kontekstual didalam peraturan perundang-undangan. Menurut pendapat K. Wantjik Saleh, Pengadilan Umum merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi meskipun pihak yang melanggar beragama Islam. Sedangkan jika ditinjau menurut teori hukum responsif dan diperkuat dengan Pasal 63 ayat (1) UU Perkawinan, maka diperoleh kesimpulan bahwa lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi yang selain beragama Islam, atas dasar gugatan dari KUA ataupun KCS setempat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
