1.
Bachtiar MI. Problematika Kata “Pasangan” (Analisis Pasal 104 Ayat 3 Huruf e Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). J. Law Islamic Law [Internet]. 2025 Dec. 24 [cited 2026 Feb. 5];3(2):180-94. Available from: https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/37