[1]
Farah Nabila and Zainul Arifin, “Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, J. Law Islamic Law , vol. 4, no. 1, pp. 36–48, Jun. 2026.