[1]
M. I. Bachtiar, “Problematika Kata ‘Pasangan’ (Analisis Pasal 104 Ayat 3 Huruf e Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)”, J. Law Islamic Law , vol. 3, no. 2, pp. 180–194, Dec. 2025.